Selasa, September 23, 2025
spot_img

Beras Premium dan Medium Bebas PPN 12% Kecuali Shirataki

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa beras premium dan medium yang diproduksi di dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (23/12).

“Oleh karena itu Presiden RI jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

- Advertisement -

Menurut Zulkifli, beras yang dikenakan PPN 12 persen hanyalah beras khusus yang diimpor, seperti beras shirataki asal Jepang.

Baca saja: Update Harga Pangan Hari Ini: Harga Beras dan Cabai Merah Naik

“Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti beras Jepang,” kata Zulkifli.

- Advertisement -

Senada dengan Zulkifli, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga memastikan bahwa beras premium bebas dari PPN 12 persen. Kemudian beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga tidak terkena PPN 12 persen, karena pemerintah sedang mendorong produksi pangan dalam negeri.

“Jadi beras khusus yang diimpor kena PPN 12 persen,” kata Arief Prasetyo Adi.

Dalam kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk tiga komoditas utama, yaitu tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat (MinyaKita).

Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku.

- Advertisement -

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keputusan itu merupakan komitmen Pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img