Kamis, Desember 5, 2024
spot_img

Catat, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Terkena Kenaikan PPN 12%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen, akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU HPP, yang menyebutkan tarif PPN akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, beberapa barang dan jasa akan tetap dibebaskan dari kenaikan tarif PPN tersebut. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%, sebagaimana diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017:

- Advertisement -

1. Makanan dan Minuman

  • Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan tempat sejenis lainnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Siap-siap, Tarif PPN Naik 12% Berlaku Mulai Januari 2025!

2. Emas Batangan dan Surat Berharga

  • Emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga juga tidak dikenakan PPN.

3. Jasa Keagamaan

  • Semua jenis jasa yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, seperti layanan ibadah, tetap bebas PPN.

4. Jasa Kesenian dan Hiburan

  • Jasa yang disediakan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah, tetap tidak dikenakan PPN 12%.

5. Jasa Perhotelan

  • Penyewaan kamar atau ruangan di hotel juga tidak dikenakan tarif PPN 12%.

6. Jasa Penyediaan Tempat Parkir

  • Layanan penyediaan atau pengelolaan tempat parkir yang dikelola oleh pemilik atau pengusaha tempat parkir juga bebas PPN.

7. Layanan Pemerintahan

  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan, seperti pelayanan publik yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, tetap dikecualikan dari PPN.

8. Jasa Katering atau Boga

  • Semua kegiatan penyediaan makanan dan minuman oleh usaha katering atau jasa boga yang merupakan objek pajak daerah tetap tidak dikenakan PPN.

Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12%

Berdasarkan PMK 116/2017, beberapa barang kebutuhan pokok juga tetap bebas PPN, antara lain:

  • Beras dan gabah: baik yang berkulit, dikuliti, disosoh, atau digiling.
  • Jagung: baik yang dikupas maupun belum.
  • Sagu: termasuk empulur sagu dan tepung.
  • Kedelai: berkulit, utuh, atau pecah.
  • Garam konsumsi: baik beriodium atau tidak.
  • Daging: segar dari hewan ternak dan unggas.
  • Telur: tidak diolah atau diawetkan.
  • Susu perah: tanpa tambahan bahan lainnya.
  • Buah-buahan segar: yang dipetik dan diproses secara sederhana.
  • Sayur-sayuran segar: termasuk yang dibekukan atau disimpan dalam suhu rendah.
  • Ubi-ubian: segar dan diproses.
  • Bumbu-bumbuan: segar atau kering.
  • Gula konsumsi: kristal putih tanpa bahan tambahan.

Dengan daftar barang dan jasa di atas, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses kebutuhan pokok dan layanan penting tanpa terbebani oleh kenaikan tarif PPN yang akan berlaku mulai tahun depan.

- Advertisement -

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img