SPI Desak Pemerintah Hapus UU Ciptaker Demi Kedaulatan Pangan

Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak pemerintah untuk menghapus Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang dianggap sebagai penghambat utama dalam mencapai kedaulatan pangan di Indonesia. Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menegaskan bahwa UU Ciptaker telah mengubah substansi UU Pangan, memudahkan impor pangan, dan merugikan petani.

Henry mencatat bahwa pada tahun 2023, Indonesia mencatatkan angka impor beras terbesar dalam lima tahun terakhir, sementara fokus seharusnya adalah pada peningkatan produksi dalam negeri.

“UU Cipta Kerja mengubah fokus tersebut, sehingga impor menjadi opsi yang dipilih pemerintah,” ujarnya, seraya mengingatkan bahwa “Hari Pangan Sedunia” diperingati pada 16 Oktober setiap tahun untuk menekankan pentingnya kedaulatan pangan.

Ia mengutip laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menunjukkan bahwa sekitar 733 juta orang di dunia mengalami kelaparan. Di Indonesia, meskipun berada di peringkat ‘moderat’ dalam Global Hunger Index (GHI) 2024, negara ini belum berhasil meningkatkan statusnya sejak 2016.

Henry mengidentifikasi enam masalah utama yang menghalangi kedaulatan pangan di Indonesia, mulai dari reforma agraria yang tidak memadai, UU Ciptaker yang merugikan petani, hingga ketergantungan pada impor pangan. Dia juga menyoroti ketidakstabilan harga pangan, privatisasi yang menguntungkan korporasi, dan perlunya transisi ke pertanian agroekologis.

Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, SPI mengusulkan enam langkah strategis: menjalankan reforma agraria, menghapus UU Ciptaker, menolak impor pangan, merumuskan kebijakan jangka panjang yang berlandaskan kedaulatan pangan, transisi ke agroekologi, dan memperkuat kebijakan berdasarkan norma hukum internasional.

Desakan SPI ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk meninjau kembali kebijakan pangan di Indonesia demi kesejahteraan petani dan keberlanjutan pangan nasional.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img