Kenaikan Gaji Hakim Disetujui Kemenkeu, Begini Rinciannya

InfoEkonomi.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Persetujuan ini datang setelah tuntutan kenaikan gaji hakim yang disampaikan minggu ini.

Melansir nesiatimes.com, Isa menyatakan, “Kami memperhatikan itu dan masih dipakainya remunerasi, serta peraturan lama juga menjadi perhitungan kami.” Kenaikan gaji hakim ini akan diproses lebih lanjut melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kepada Kementerian Sekretariat Negara dan Presiden.

- Advertisement -

Menurut Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto, draf yang diajukan Kemenpan RB merekomendasikan kenaikan gaji pokok sebesar 8-15%, tunjangan sebesar 45-70%, serta uang pensiun yang meningkat 8-15% dari gaji pokok. Tunjangan kemahalan diusulkan naik 36,03% sesuai inflasi dari 2013 hingga 2021.

Namun, MA menyarankan agar tunjangan kemahalan diolah melalui peraturan lain karena perlunya waktu untuk kajian lebih lanjut. Dari delapan poin kesejahteraan yang diusulkan MA, Kemenpan RB hanya mengakomodasi empat poin dalam draf yang disampaikan ke Kemenkeu.

- Advertisement -

Rincian gaji pokok hakim saat ini bervariasi tergantung golongan dan masa kerja, dengan golongan III berkisar antara Rp 2.064.100 hingga Rp 4.294.100, dan golongan IV antara Rp 2.436.100 hingga Rp 4.978.000. Tunjangan jabatan juga berbeda berdasarkan kelas pengadilan, dengan tunjangan tertinggi untuk ketua pengadilan mencapai Rp 40.200.000.

Dengan persetujuan ini, diharapkan kesejahteraan hakim dapat meningkat, yang pada akhirnya berkontribusi pada kualitas sistem peradilan di Indonesia.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img