InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pengelolaan bisnis syariah kini telah dialihkan sepenuhnya kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 pada tanggal 9 September 2024.
“Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemisahan unit syariah dan pengalihan pengelolaannya kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia,” ungkap Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Kamis (26/9).
Dengan pencabutan izin ini, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berbasis syariah. Seluruh pengelolaan asuransi berbasis syariah kini resmi dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, yang berdiri sebagai entitas terpisah.
Sebelumnya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengelola bisnis asuransi konvensional dan syariah. Namun, setelah dilakukan pemisahan (spin-off) pada November 2023, unit syariah tersebut kini berada di bawah pengelolaan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, entitas baru yang sepenuhnya mandiri.
“OJK mencabut izin unit usaha syariah karena Allianz Syariah telah melakukan spin-off. Setelah seluruh proses administrasi, pembukuan, dan perpajakan selesai, izin unit usaha tersebut dicabut, dan PT Allianz Life Syariah Indonesia berdiri sebagai entitas terpisah,” jelas Achmad Kusna Permana, Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia.
Dengan langkah ini, nasabah yang sebelumnya tergabung dalam unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia tidak perlu khawatir, karena layanan asuransi berbasis syariah tetap berlanjut di bawah pengelolaan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.