InfoEkonomi.ID — Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI), Josua Pardede, menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat sebelum menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Meskipun Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan kenaikan PPN paling cepat pada 1 Januari 2025, Josua menekankan bahwa pemerintah memiliki fleksibilitas dalam penerapannya.
Melansir bisnis.com, Josua menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN harus didasarkan pada asesmen manfaat dan dampaknya terhadap masyarakat, terutama kelas menengah. Jika dampaknya terlalu besar, kenaikan PPN bisa ditunda, seperti yang terjadi pada kenaikan cukai hasil tembakau yang batal pada 2025.
Namun, Josua juga mengingatkan bahwa tidak semua komoditas akan terdampak oleh kenaikan PPN, karena sektor penting seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan akan tetap terlindungi. Kenaikan 1% menjadi 12% diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah, yang salah satunya bisa dialokasikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) dengan anggaran Rp71 triliun.




























