InfoEkonomi.ID – PT Waskita Karya Tbk (Perseroan) resmi dikeluarkan dari daftar hitam atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penurunan ini dilakukan setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat, yaitu Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
“Kami menyambut baik ketetapan Majelis Hakim. Maka kini penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc,” ujar Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penetapan permohonan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan adanya ketetapan ini, Waskita Karya dapat kembali mengikuti tender proyek-proyek pemerintah dan swasta.
“Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, hal ini memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita. Maka perusahaan bisa kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan APBN, APBD, maupun proyek-proyek swasta,” katanya.
Di tengah upaya memperbaiki kinerja keuangan, Waskita Karya tetap mencatatkan pendapatan yang signifikan. Dalam laporan keuangan kuartal II 2024, perseroan mengantongi pendapatan sebesar Rp4,47 triliun. Pendapatan ini didukung oleh jasa konstruksi sebesar Rp3,12 triliun, penjualan beton atau precast sebesar Rp610,96 miliar, dan pendapatan jalan tol yang mencapai Rp563,34 miliar.
Kinerja Gross Profit Margin (GPM) perusahaan naik menjadi 13,3 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dari sebelumnya sebesar 8,8 persen. Kenaikan itu seiring profil proyek yang lebih baik terutama proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga mendukung optimalisasi kemajuan konstruksi dan lean project.
Kini perusahaan tengah mengerjakan 12 proyek IKN, total nilai kontraknya sebesar Rp7,7 triliun. Lalu dari sisi kinerja EBITDA, perseroan masih mampu menjaga di level positif sebesar Rp148 miliar.
“Sebagai BUMN Konstruksi, Waskita Karya aktif mengerjakan sejumlah proyek. Sampai kuartal kedua tahun ini, total nilai kontrak yang dikelola mencapai Rp51,1 triliun atau 87 proyek, sebanyak 40,2 persen di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ucap Ermy.
Artikel ini telah tayang di ANTARA dengan judul “Waskita Resmi Diturunkan dari Daftar Hitam Kementerian ESDM“
































