InfoEkonomi.IDÂ – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan penurunan harga untuk seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar pada periode Agustus 2024. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya permintaan global atas komoditas-komoditas tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, penurunan harga mencakup beberapa komoditas utama, yaitu konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng.
“Terdapat penurunan harga seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar akibat turunnya permintaan atas komoditas tersebut di pasar dunia. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” kata Budi melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
Penurunan harga ini berimbas pada Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Agustus 2024. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 968 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 29 Juli 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode Agustus 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 3.856,08 dolar AS per WE atau turun sebesar 1,80 persen dan konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 47,07 dolar AS per WE atau turun sebesar 5,45 persen.
Selanjutnya, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 886,64 dolar AS per WE atau turun sebesar 1,87 persen, serta konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 801,81 dolar AS per WE atau turun sebesar 1,16 persen.
HPE produk pertambangan periode Agustus 2024 ditetapkan berdasarkan masukan dan usulan tertulis
dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan menghitung data berdasarkan harga dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Artikel ini telah tayang di ANTARA dengan judul “Kemendag: Seluruh komoditas pertambangan alami penurunan harga”