InfoEkonomi.IDÂ – Pada tahun 2024, jumlah uang negara yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai angka yang mengesankan, bahkan nilainya menyentuh ribuan triliun rupiah. Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya di mana sebenarnya uang negara ini disimpan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hingga semester pertama 2024, pendapatan negara mencapai Rp 1.320,7 triliun, mengalami penurunan sebesar 6,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Pendapatan negara semester I ini dibandingkan semester I tahun lalu, Rp 1.407,9 triliun itu berarti mencapai penurunan 6,2%,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR pada 8 Juli 2024.
Penerimaan pajak, salah satu komponen utama pendapatan negara, tercatat sebesar Rp 893,8 triliun, atau 44,9% dari target Rp 1.989,9 triliun. Ini menunjukkan penurunan 7,9% dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 970,2 triliun.
Di sisi lain, belanja negara mencapai Rp 1.398 triliun atau 42% dari total APBN, mengalami kenaikan 11,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Lantas, di mana hasil pendapatan negara ini disimpan? Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara, seluruh uang negara disimpan dalam bentuk kas negara yang dikelola melalui rekening kas umum negara (RKUN). Rekening ini terdaftar atas nama negara dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.
Segala arus masuk dan keluar uang di RKUN diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.
Pasal 11 ayat 1 PP tersebut menjelaskan bahwa pendapatan uang negara berasal dari:
a. pendapatan negara, seperti penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, seperti penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan negara lainnya, seperti penerimaan perhitungan pihak ketiga.
Adapun, seluruh pendapatan negara ini disimpan di kas negara dalam rekening di bank sentral, yaitu Bank Indonesia (BI). Setiap penarikan uang dari rekening ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Kemudian, jenis pengeluaran uang negara menurut pasal 11 ayat 2 PP yang sama, adalah sebagai berikut:
a. belanja negara;
b. pengeluaran pembiayaan, seperti pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran negara lainnya, seperti pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
Dalam pengelolaannya, RKUN tidak hanya berisi satu rekening. Pemerintah dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya di bank sentral yang difungsikan sebagai kas negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara, dan rekening lainnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.