InfoEkonomi.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan telah menemukan sejumlah masalah dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.
Salah satu temuan utama BPK adalah bahwa persiapan pembangunan infrastruktur IKN belum memadai. Masalah ini mencakup kendala lahan pembangunan, di mana 2.085,62 hektar dari total 36.150 hektar masih dikuasai oleh pihak lain. Selain itu, proses sertifikasi atas lima area hasil pengadaan tanah juga belum selesai.
“Di mana 2.085,62 ha (hektar) dari 36.150 ha tanah yang masih dalam penguasaan pihak lain, serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” bunyi laporan BPK, yang dilansir dari CNN Indonesia, Senin (10/6).
Temuan lainnya menunjukkan bahwa manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I belum optimal. BPK mencatat adanya kekurangan pasokan material dan peralatan konstruksi, serta harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang yang tidak sepenuhnya terkendali.
Selain itu, pelabuhan bongkar muat yang seharusnya melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan dengan menyeluruh, dan terdapat kekurangan pasokan air untuk pengolahan beton.
BPK juga menemukan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono agar menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.
“Serta berkooardinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan,” tulis laporan BPK.
Kemudian, BPK juga merekomendasikan Kementerian PUPR meningkatkan koordinasi antara pihak atau instansi terkait, terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.
“Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun: (1) Ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN; dan (2) Ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari K/L kepada Otorita IKN,” bunyi laporan BPK,” tulis BPK.