InfoEkonomi.ID – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah akan mendampingi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam pengelolaan lahan tambang. Pemerintah juga akan membantu ormas tersebut dalam mencari kontraktor yang tepat untuk mendukung operasional tambang.
Pernyataan ini diungkapkan Bahlil untuk menanggapi kekhawatiran terkait kompetensi ormas keagamaan dalam mengelola tambang. Lahan tambang yang akan dikelola merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Enggak ada yang rugi-rugi di sini kok, ini eks PKP2B, kita cari kontraktornya baik-baik, kita partner-kan dengan mereka, enggak boleh ada conflict of interest,” tegas Bahlil dalam Konferensi Pers, dikutip Senin (10/6/2024).
Bahlil menekankan bahwa kerugian dari pengelolaan tambang akan ditanggung oleh kontraktor. Sedangkan jika ada keuntungan, akan dibagi dua dengan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), yaitu ormas keagamaan.
Proses pencarian mitra ini tidak sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah, namun pemerintah akan melakukan pendampingan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah ormas keagamaan sebagai pemain baru di industri pertambangan dari praktik penipuan.
“Jadi begitu mereka mencari partner untuk siapa yang bekerja sama, kami mendampingi mereka dalam melakukan negosiasi, agar tidak dikibulin,” ujar dia.
Nahdlatul Ulama (NU) akan menjadi ormas keagamaan yang pertama mendapat konsesi tambang dari pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, ada areal jumbo yang diberikan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Aturan pemberian IUPK ke ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024 lalu.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bisa memberikan langsung Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Sehingga, ormas keagamaan tak perlu melalui tahapan lelang.
Diketahui, ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu.
“Iya, ditunjuk langsung. Prioritas pertama adalah ekspPKP2B, kalau eks PKP2B itu kan adalah hasil relinquish daripada kontrak karya itu,” ungkap Bahlil di kantornya, Jakarta yang dilansir dari Liputan6.com, Jumat (7/6/2024).