InfoEkonomi.IDÂ – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga beras eceran sejak 1 Juni 2024 lalu. Kenaikan ini berlaku di pasar tradisional maupun retail modern yang merupakan bagian dari perpanjangan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada pemangku kepentingan perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa kenaikan HET ini mencakup beras medium dan premium. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengantisipasi fluktuasi harga komoditas global dan dampak perubahan iklim terhadap produksi pangan nasional.
“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit,” kata Arief dalam keterangan resmi, Minggu (2/6).
Arief menyatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang menyebut bahwa penyesuaian HET beras diperlukan berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Jokowi menekankan bahwa berbagai faktor, termasuk biaya agroinput dan biaya-biaya lain yang membentuk harga beras, mempengaruhi keputusan ini.
“Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik,” kata Jokowi tempo hari lalu.
Bapanas berharap konsumen bisa mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau. Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani.
Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras dikerahkan untuk ikut memastikan implementasi kebijakan ini di lapangan. Bapanas menyebut pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan serta spekulasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Arief.
Melansir informasi dari CNN Indonesia.com, Berikut daftar harga beras terbaru di Indonesia:
1. HET beras premium
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp14.900 per kilogram (sebelumnya Rp13.900 per kg)
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)
- Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
- Sulawesi: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)
- Kalimantan: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
- Maluku: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)
- Papua: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)
2. HET beras medium
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
- Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
- Sulawesi: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
- Kalimantan: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
- Maluku: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)
- Papua: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)