Airlangga soal Ramai Pengusaha-Pekerja Kompak Tolak Iuran Tapera

InfoEkonomi.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan respons terhadap gelombang penolakan dari para pengusaha dan pekerja terkait pemberlakuan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini mendapat sorotan karena akan memotong sebagian gaji pekerja baik dari sektor swasta maupun PNS sebesar 2,5%, sementara perusahaan diwajibkan menanggung 0,5% dari total iuran tersebut.

Ditemui di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan keluhan yang disuarakan oleh masyarakat terkait kebijakan ini. “Nanti kami lihat,” ungkapnya singkat kepada awak media yang dilansir dari detikfinance pada Rabu (29/5/2024).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan evaluasi kebijakan tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa hal ini akan dibahas bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono. “Tentu, ini akan kami cek bersama Pak Menteri PUPR,” tambahnya.

Tidak hanya menerima protes dari para pekerja, namun juga dari kalangan pengusaha. Airlangga menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi juga keluhan yang disuarakan oleh pengusaha. “Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah,” jelasnya.

Sebagai informasi, Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Menurut aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img