InfoEkonomi.ID – Langkah penting telah diambil pemerintah dalam upaya mempercepat pengalihan polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life. Pemerintah resmi menyuntik modal negara senilai Rp3,5 triliun ke IFG Life, sesuai dengan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2024.
Suntikan modal ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 16 tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
Penyertaan modal negara (PMN) sejumlah tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Maret 2024, sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Dalam pasal 2 ayat 1 dari peraturan tersebut disebutkan, “Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 3.556.0O0.OO0.000,00 (tiga triliun lima ratus lima puluh enam miliar rupiah).”
Dalam PP 16 tahun 2024 juga dijelaskan penambahan penyertaan modal negara nantinya akan diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.
Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya, Direktur Utama BPUI Hexana Tri Sasongko menjelaskan pemerintah telah meminta dilakukan perhitungan kembali sisa pendanaan yang dibutuhkan untuk mengalihkan secara tuntas polis-polis yang telah direstrukturisasi di Jiwasraya. Perhitungan ini dilakukan konsultan independen dan didampingi BPKP.
“Yang menghasilkan perhitungan Rp 8,01 triliun termasuk pajak untuk mengalihkan sisa polis yang masih ada di Jiwasraya,” kata Hexana di Komisi VI yang dilansir dari detik.com, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Kebutuhan Rp 8,01 triliun akan dipenuhi melalui PMN dari cadangan investasi tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3 triliun, PMN 2024 Rp 3,56 triliun dan fundraising tahun 2023 sebesar Rp 1,45 triliun.