InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pendapatan premi sektor asuransi selama tahun 2023 mencapai Rp320,88 triliun. Pencapaian ini menandai kenaikan sebesar 3,02 persen dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencatat Rp311,48 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa meskipun demikian, pertumbuhan pendapatan premi asuransi jiwa masih mengalami kontraksi sebesar 7,99 persen yoy, dengan nilai mencapai Rp177,41 triliun pada akhir Desember 2023.
“Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,89 persen yoy menjadi Rp143,47 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2024 yang dilansir dari Liputan6.com, Selasa (20/2/2024).
Meskipun begitu, secara keseluruhan, permodalan di industri asuransi menunjukkan penguatan, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing mencapai 457,98 persen dan 363,10 persen, jauh melampaui ambang batas sebesar 120 persen.
Sementara itu, dalam hal asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan pada akhir Desember 2023 mencapai Rp106,80 triliun, mengalami kontraksi sebesar 5,40 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan meningkat signifikan sebesar 13,21 persen yoy menjadi Rp730,29 triliun.
Di sektor industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional pada akhir Desember 2023 tumbuh sebesar 6,91 persen yoy, dengan nilai mencapai Rp368,70 triliun. Selanjutnya, perusahaan penjaminan mencatatkan nilai aset sebesar Rp46,41 triliun.
Adapun dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Januari 2024 OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo.
“Pada Februari 2024, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran atas Kantor Akuntan Publik Anderson dan Rekan, Akuntan Publik Madelih Kurniawan, dan Akuntan Publik Anderson Subri,” katanya.
Dengan demikian, sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis serta pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan.






























