InfoEkonomi.ID – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatatkan perolehan pajak digital atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp17,46 triliun hingga Januari 2024. Jumlah setoran pajak digital ini berasal dari 153 PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa, setoran pajak tersebut berasal dari penerimaan tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar. Kemudian, setoran, tahun 2021 sebanyak Rp3,90 triliun.
Sedangkan, penerimaan Pajak PMSE tahun 2022 mencapai Rp5,51 triliun. Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp 6,76 triliun pada tahun 2023.
“Dan di 2024 sendiri sampai akhir Januari, satu bulan itu kita terima Rp551,7 miliar,” kata Dwi kepada awak media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan yang dilansir dari Liputan6.com, Rabu (28/2/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Dalam rangka menciptakan keadilan, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.



                                    



























