InfoEkonomi.IDÂ – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian kebijakan prioritas untuk tahun 2024 dengan tujuan menjaga ketangguhan sektor jasa keuangan agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra mengungkapkan, OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas penguatan sektor jasa keuangan dengan pengawasan dan perizinan yang lebih terintegrasi juga semakin kompleks untuk memitigasi risiko lintas sektor mencermati kebutuhan
Kebijakan prioritas pertama yang diambil oleh OJK adalah memperkuat kerangka kerja pengaturan, pengawasan, dan perizinan agar lebih terintegrasi.
OJK bertekad untuk meningkatkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi, terutama dalam menghadapi konglomerasi keuangan, sehingga dapat mengurangi risiko lintas sektor. Dengan demikian, integrasi ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan regulasi dan tumpang tindih yang memberikan kesempatan yang setara bagi semua pelaku sektor jasa keuangan.
Kebijakan prioritas kedua adalah meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan dan memperdalam pasar keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
“OJK optimis peluang sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masih terbuka luas, didukung dengan upaya progresif dalam mentransformasi sektor jasa keuangan pasca diterbitkannya UU P2SK. Oleh karena itu, OJK membuka kesempatan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing,” jelas Mahendra.
Sementara prioritas kebijakan ketiga yaitu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk restoring public confidence tidak hanya dengan upaya integrated supervision, namun juga dengan meningkatkan integritas pasar dalam rangka memberikan kepastian dan pelindungan bagi konsumen industri jasa keuangan.
Peningkatan kepercayaan publik menjadi hal yang fundamental dalam well functioned financial system sehingga terwujud pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sustained.
Oleh karena itu, mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11%, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8%.
Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp 200 triliun. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 10-12% sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 4-6% di tengah program reformasi yang dilakukan OJK. Aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 10-12% dan aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 9-11%.
“Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan kerja sama, koordinasi, dan sinergi yang positif antara pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya,” jelas Mahendra.
Sementara itu, Mahendra juga menyebut pada tahun 2023 sanksi meningkat. Hal ini menurutnya, upaya penegakan integratis berpedoman anti penyuapan dan anti fraud, serta data base fraudster sebagai sasrana data pelaku fraud di sektor jasa keuangan.
“OJK juga juga semakin intensif mendorong upaya preventif dengan giatkan edukasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sehingga akses keuangan semakin merata tercermin dari tingkat literasi dan inklusi 75% hasil sementara dari BPS. Kami juga mengapresiasi 15 kementerian lembaga yang tergabung satgas demi melindungi konsumen,” pungkas Mahendra.
Untuk diketahui, program prioritas OJK tahun ini juga termasuk terkait peningkatan daya saing sektor keuangan dan pendalaman pasar keuangan, termasuk melalui aturan transaksi margin dan penyedia likuiditas (liquidity provider) di Bursa Efek Indonesia.
Terakhir dirinya juga menyampaikan terkait pengembangan kerangka peraturan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) serta pengembangan kerangka pengaturan dan peta jalan berprinsip pada pengawasan yang berdaya guna.