InfoEkonomi.IDÂ – Dalam rangka menyambut wacana kehadiran Lembaga Penjamin Polis (LPP) di Indonesia, PT Asuransi BRI Life melakukan pengkajian atas pengaplikasian LPP tersebut.
Kepala Divisi Kepatuhan & Hukum BRI Life Yun Yun Maulana Bakti mengatakan, implementasi LPP ini tentunya akan berdampak ke nasabah.
“Nanti kalau LPP diperlakukan, nanti kaitan dengan nasabah juga pasti, kayak premi nya pasti naik kan,” ujar Yun Yun dalam acara Media Engagement BRI Life yang dilansir dari CNBC Indonesia, di Jakarta, Kamis, (28/12/2023).
Meski begitu, pemberlakuan kenaikan ini diprediksi tidak langsung diterapkan ke semua tingkat premi. Hal ini sama halnya seperti yang diberlakukan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perbankan.
Meski LPP belum akan direalisasikan oleh pemerintah dalam waktu dekat, Yun Yun menegaskan pihaknya terus mengedepankan pemberlakuan market conduct di operasionalnya.
“Kalau di BRI sendiri kan sudah mulai ketentuan market conduct. Salah satunya ini sejajar, bagaimana nasabah bisa teredukasi, bagaimana bila ada pengaduan segera diatasi, dan lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui LPS mengatakan bahwa program penjaminan polis (PPP) ditargetkan berjalan 2028. Program ini memiliki beberapa ketentuan.
Lembaga penjamin polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis bila nantinya perusahaan asuransi tiba-tiba terpaksa ditutup. Program penjaminan polis (PPP) nantinya hanya akan menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu.
Nantinya, LPP berhak menagih iuran penjaminan yang terbagi menjadi dua, yaitu iuran awal dan iuran berkala. Namun, besaran iuran awal dan iuran berkala akan diatur dalam peraturan lanjutan.
“Tapi bapak ibu tidak usah khawatir, karena ini kan baru akan efektif 12 Januari 2028, jadi saat ini belum bayar,” ungkap Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih, pada paparannya di Virtual Seminar LPPI, Jumat, (23/6/2023).
Lana pun menegaskan, program penjaminan polis ini hanya berlaku bagi perusahaan yang masuk dalam kriteria kesehatan tertentu. Maka, ia mengimbau agar perusahaan asuransi memanfaatkan waktu lima tahun ke depan untuk memperbaiki kondisi agar bisa menjadi peserta PPP.