Yuk Ketahui Risiko Jika Tidak Membayar Tagihan Kredivo

InfoEkonomi.ID – Kredivo sebagai suatu layanan pinjaman secara digital yang menyediakan berbagai macam transaksi untuk para penggunanya. Salah satu layanan milik Kredivo adalah pinjaman online.

Akan tetapi, terdapat kebijakan dari pihak Kredivo apabila nasabah tidak membayar tagihan pinjaman beserta bunga yang telah ditetapkan. Pihak Kredivo akan segera memblokir atau menangguhkan akun Kredivo milik nasabah.

- Advertisement -

Selanjutnya, apabila nasabah masih belum melunasi tagihan yang harus dibayar, pihak Kredivo akan menindaklanjuti hal tersebut. Caranya dengan memberikan sejumlah peringatan.

Dilansir dari Okezone.com, berikut peringatan yang akan diberikan oleh pihak Kredivo, antara lain:

- Advertisement -

1. Menelepon pemegang rekening atau keluarga yang terkait.

2. Mengirim email/SMS/pemberitahuan di aplikasi Kredivo

Kemudian, jika dalam waktu lebih dari 60 hari, berdasarkan perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani, pihak Kredivo berhak memberikan peringatan melalui pihak ketiga atau dikenal juga sebagai Debt Collector (DC). Pihak ketiga ini akan mendatangi alamat rumah atau kantor yang tertera di aplikasi pengguna sesuai peraturan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, Kredivo menyediakan layanan fitur yang dapat dibayar nanti dalam jangka waktu 30 hari atau cicilan selama 3 bulan yang akan dikenakan bunga sebesar 0%. Sedangkan jangka waktu cicilan 6, 12, 18, dan 24 bulan akan dikenakan bunga sebesar 2,6% per bulannya.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img