InfoEkonomi.ID – TikTok resmi kembali masuk ke Indonesia dan membuka layanan dagangnya yakni TikTok Shop. Pembukaan layanan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Manajemen TikTok Shop pun menyurati para pedagang untuk kembali berjualan.
Dengan pembukaan TikTok Shop tersebut, pelanggan sudah bisa kembali berbelanja di TikTok lewat fitur belanja atau “Shop Tab” pada hari ini Selasa (12/12).
Hal tersebut berdasarkan pengumuman yang ditujukan untuk para pedagang disebutkan mulai Senin, 11 Desember 2023 pukul 09.00 WIB, pedagang bisa mengakses dan mengelola produk di Seller Center.
“Dear Seller, hari ini dengan senang hati kamu umumkan kemitraan strategis antara TikTok dan GoTo dalam rangka mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Di Indonesia secara keseluruhan. Mulai Senin, 11 Desember 2023 pukul 09.00 WIB, seller dapat mengakses dan mengelola produk di Seller Center,” bunyi pemberitahuan tersebut, Senin (11/12/2023).
“Mulai Senin 11 Desember 2023 pada pukul 9.00 WIB Seller dapat mengakses dan mengelola produk di Seller Center. Pelanggan juga bisa membeli produk melalui Shop Tab, Video Pendek, dan Sesi Live di aplikasi TikTok pada Selasa, 12 Desember 2023,” tulis manajemen dalam suratnya yang dikirim kepada mantan seller TikTok Shop.
Hadirnya kembali layanan dagangannya TikTok ini dilakukan menyusul adanya kerjasama antara TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Dengan kerjasama itu, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta TikTok Shop mentaati aturan terkait penjualan di e-commerce. Hal itu disampaikan merespons resminya kerja sama TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Dalam Permendag Nomor 31 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, e-commerce harus dipisah dengan media sosial. Oleh karena itu, Zulhas minta TikTok tidak membuka layanan e-commerce berada dalam aplikasi TikTok.
“Sebenarnya boleh saja (TikTok Shop buka lagi) tapi ya buat izin sendiri (toko terpisah dari aplikasi TikTok). Kalau toko langsung (di aplikasi TikTok) itu enggak bisa,” ujar Mendag Zulhas yang dilansir dari Kompas.com, Senin (11/12/2023).