Senin, September 16, 2024
spot_img

RUU DKJ: Gubernur Ditunjuk Presiden, Status DKI Lenyap, Tarif Pajak Naik

InfoEkonomi.ID – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu memuat beragam ketentuan. Salah satunya akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

Ibu kota negara dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. RUU DKJ berpijak pada UU IKN. Selain itu, RUU DKJ juga merujuk pada UUD 45 pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, dan pasal 21.

- Advertisement -

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Berikut rangkuman aturan di RUU DKJ:

Jakarta Bukan Ibu Kota Negara
Pasal 2 ayat (1) menyebut Jakarta akan bernama Daerah Khusus Jakarta. Tak ada lagi “ibu kota” di nama resmi Jakarta. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus. Provinsi ini akan punya ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

- Advertisement -

Setelah pensiun menjadi ibu kota negara, Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ.

Gubernur Dipilih Presiden
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” bunyi pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun. Setelahnya, mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode berdurasi lima tahun. Ketentuan lainnya mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal diatur dalam peraturan pemerintah.

Wali kota dan bupati di DKJ ditunjuk gubernur
DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Merujuk pasal 7 ayat (1), kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah.

- Advertisement -

Wilayah-wilayah itu akan dipimpin oleh wali kota dan bupati yang dipilih gubernur. Berbeda dengan aturan di UU DKI Jakarta, pemilihan kepala daerah administratif DKJ tak perlu pertimbangan DPRD.

“Wali Kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur,” bunyi pasal 13 ayat (3) RUU DKJ.

Jakarta tak gabung dengan Depok, Bekasi, dan Tangerang
RUU DKJ menegaskan wacana penggabungan Jakarta dengan sejumlah daerah penyangga tidak akan terjadi. Saat RUU DKJ digagas, ada masukan untuk menggabungkan Jakarta dengan Depok, Bekasi, dan Tangerang. Masukan itu pun ditampung DPR.

Pasal 5 ayat (1) RUU DKJ mengatur batas wilayah Jakarta. Secara garis besar, batas wilayah DKJ masih sama dengan DKI Jakarta.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:

a. sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat;

c. sebelah selatan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan

d. sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten,” bunyi pasal 5 ayat (1) RUU DKJ yang dibagikan Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi, Selasa (5/12).

Dewan kota
Selain punya DPRD, DKJ juga akan memiliki dewan kota dan kabupaten. Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. Dewan kota dan kabupaten DKJ ditetapkan oleh gubernur. Lembaga ini punya lima tugas utama.

Pertama, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada wali kota atau bupati. Kedua, menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap bupati/wali kota ke gubernur.

Ketiga, memberi masukan kepada bupati/wali kota tentang dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan.

Mereka juga bertugas menyiapkan rencana kerja dewan kota/kabupaten. Mereka juga wajib menyusun tata tertib dewan kota/dewan kabupaten.

Selain itu, RUU DKJ juga memuat ketentuan mengenai pajak. Pajak yang diatur khusus di RUU DKJ ini adalah mengenai pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan.

Aturan mengenai pajak itu termuat dalam Pasal 41 RUU DKJ. Secara lebih rinci, pajak yang diatur di antaranya tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 41 Ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Sementara pada huruf b Ayat tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% dan paling tinggi 75%.

Berikut ini merupakan bunyi lengkap pasal yang mengatur tentang pajak itu.

Pasal 41

(1) Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
a. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan
b. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(2) Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran pajak yang tercantum dalam RUU DKJ sebenarnya mengalami kenaikan ketimbang pajak yang terdapat di aturan yang saat ini berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir mengatur besaran tarif parkir pajak hanya 20%.

Sementara pajak jasa hiburan saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015. Perda itu mengatur bahwa pajak hiburan, pajak diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Info Hari Ini

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img