Kamis, November 14, 2024
spot_img

Terungkap! Ini Alasan OJK Batasi Pinjam Duit di Pinjol

InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan pada layanan jasa Fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol). Adapun langkahnya salah satunya dengan memperketat aturan untuk para konsumen pinjol.

OJK berencana akan membatasi besaran nominal dana yang boleh dipinjam masyarakat dari layanan jasa pinjaman online (pinjol) tersebut, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 yang baru diterbitkan pada 8 November 2023 kemarin.

- Advertisement -

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, mulai tahun depan masyarakat hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50% dari pendapatan atau gaji.

“Di tahun depan hanya boleh 50% dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40% berikutnya 30%. Best practicenya 30%. Jangan sampai kita minjem berhutang lebih dari gaji. Nanti kita nggak makan,” paparnya, dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

- Advertisement -

Agusman mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan kemampuan membayar kembali atau repayment capasity dari para peminjam dana. Jangan sampai, dana pinjaman ini justru malah digunakan sebagai sarana ‘gali lubang tutup lubang’ karena jumlah pinjaman tak sebanding dengan kemampuan peminjam dalam melunasinya.

Jadi jangan sampai mereka itu sebetulnya tidak memiliki kemampuan keuangan tapi ikut sehingga waktu membayar tidak mampu. Termasuk melaksanakan kegiatan pendanaan secara sehat. Oleh karena itu, OJK meminta agar para penyelenggara pinjol memperhatikan kemampuan membayar kembali atau repayment capasity dari pembeli dana.

Ditemui usai acara, Agusman menjelaskan, pemasukan atau gaji yang dimaksud ialah declare income alias pemasukan yang diumukan atau yang dikenakan pajak. Agusman juga menjamin akan menyiapkan detail mekanisme yang terbaik agar masyarakat tak khawatir.

“Prinsip dasarnya income yang di-declare, income yang disampaikan berapa,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurutnya, mahasiswa maupun anak muda yang belum memiliki penghasilan tetap juga tak perlu khawatir. “Kalau mahasiswa kan dari bapak ibunya. Kan jelas itu, declare dulu. Nanti mekanismenya kita usahakan yang terbaik lah,” ucapnya, dilansir dari detikcom

Sementara itu, dalam SEOJK 19/2023 sendiri hal ini diterangkan dalam bagian VI tentang Mekanisme Penyaluran dan Peluasan Pendanaan bagian nomor 3.

Dalam poin C disebutkan, penyelenggara perlu melaksanakan analisis atas permohonan pemberian Pendanaan. Dalam hal ini termasuk memastikan keaslian verifikasi dokumen peminjam.

Selanjutnya dalam poin G juga disebutkan, penyelenggara melaksanakan penilaian (scoring) atas permohonan penerimaan Pendanaan.

Penilaian memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon Penerima Dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pendanaan yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).

Lalu pada poin I disebutkan, terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) sebagaimana dimaksud dalam huruf h untuk Pendanaan konsumtif antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh Penerima Dana dengan penghasilan Penerima Dana yang ditetapkan paling tinggi sebesar:

  1. 50% (lima puluh persen) pada tahun pertama setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan;
  2. 40% (empat puluh persen) pada tahun kedua setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan; dan
  3. 30% (tiga puluh persen) pada tahun ketiga setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img