Rabu, Oktober 8, 2025
spot_img

Simak Cara dan Syarat Mudah Daftar KJP Plus via Online

InfoEkonomi.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari kalangan keluarga kurang mampu.

Program ini bertujuan untuk membantu para pelajar menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan. Beberapa tujuan dari KJP Plus, di antaranya adalah:

- Advertisement -
  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak yang tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Dengan demikian, melalui program KJP Plus, diharapkan tercipta kesetaraan pendidikan bagi seluruh warga DKI Jakarta, khususnya bagi mereka yang kurang mampu secara finansial.

Cara Daftar KJP Online 2023
Untuk memudahkan masyarakat dan menghadirkan inovasi, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan online untuk daftar KJP. Cara daftar KJP online pun sangat mudah sehingga banyak masyarakat senang dan memilih langkah ini untuk mendapatkan hak nya. Berikut adalah cara daftar KJP online untuk Anda yang membutuhkan:

- Advertisement -
  • Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.
  • Buat akun baru (bagi Anda yang belum pernah memiliki akun sebelumnya).
  • Lakukan log in.
  • Pilih menu pendaftaran.
  • Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang dibutuhkan.
  • Masukkan pula data yang dibutuhkan seperti data KK dan lain – lain jika diminta.
    Klik “kirim”.

DTKS sendiri adalah sebuah aplikasi ini dibangun oleh Pemprov DKI sebagai salah satu upaya untuk melakukan pendataan terhadap warga DKI Jakarta yang membutuhkan bantuan.

Cara Daftar KJP Online 2023 Lewat HP

1. Siapkan Dokumen-Dokumen Pendukung
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen penting seperti KTP orang tua atau wali yang sah, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pastikan juga dokumen-dokumen ini sudah dalam bentuk digital yang bisa diunggah ke sistem.

2. Akses Situs Resmi KJP Jakarta
Untuk mendaftar KJP melalui HP, akses situs resmi KJP Jakarta. Pastikan Anda mengunjungi situs yang sah dan terverifikasi.

- Advertisement -

3. Pilih “Daftar Online”
Di situs web KJP Jakarta, biasanya ada opsi “Daftar Online” atau serupa. Klik pada opsi ini untuk memulai proses pendaftaran.

4. Isi Data Diri
Anda akan diminta untuk mengisi data diri calon penerima KJP. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang Anda miliki. Data yang biasanya diminta termasuk nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor KTP orang tua/wali, dan data lainnya.

5. Unggah Dokumen-Dokumen
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti SKTM, Kartu Keluarga, dan dokumen lain yang diperlukan. Pastikan dokumen-dokumen ini sudah dalam bentuk file digital yang sesuai.

6. Verifikasi Data
Setelah mengisi semua informasi dan mengunggah dokumen, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi data yang telah diinput. Pastikan semua informasi yang Anda berikan benar dan lengkap.

7. Klik “Kirim” atau “Daftar”
Setelah semua informasi telah diisi dan diverifikasi, klik tombol “Kirim” atau “Daftar” untuk mengirimkan permohonan Anda.

8. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah Anda mengirimkan permohonan, tim KJP Jakarta akan melakukan verifikasi data. Proses ini memerlukan waktu tertentu, dan Anda perlu bersabar

9. Terima Pemberitahuan
ika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau pesan teks. Pemberitahuan ini akan berisi informasi mengenai jumlah bantuan yang akan Anda terima dan langkah selanjutnya.

10. Pencairan Bantuan
Setelah menerima pemberitahuan persetujuan, Anda dapat mulai melakukan pencairan bantuan KJP sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Syarat Penerima KJP
Berikut adalah syarat penerima KJP DKI Jakarta terbaru:

KJP Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau sumber data lain yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

KJP Kategori Pekerja / Jak Lingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
  • Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada warga
  • DKI Jakarta yang memang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, diharapkan para calon penerima manfaat dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Golongan Yang Tidak Boleh Mendapat KJP Plus
Berikut adalah kriteria masyarakat yang tidak boleh mengajukan dan menerima KJP Plus:

  • Warga dengan KTP non DKI dan berdomisili di luar DKI Jakarta.
  • Terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai BUMN, TNI, POLRI, Anggota DPR atau DPRD.
  • Memiliki mobil.
  • Memiliki lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari 1 miliar.
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
  • Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan formal atau non formal di DKI Jakarta.
  • Tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img