Siap-siap, Pemprov DKI Putuskan UMP 2024 Jumat 17 November

InfoEkonomi.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Jumat (17/11).

“Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/11/2023).

- Advertisement -

Nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan itu dihadirkan pengusaha dan serikat buruh untuk berdiskusi guna menentukan besaran UMP 2024.

Sebelum sidang ini, pihaknya juga telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP 2024.

- Advertisement -

“Rapat dewan pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP 2024,” ujarnya, dilansir dari detik.com

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pembahasan mengenai kenaikan upah minimum provinsi rampung pada 31 Oktober. Setelah kegiatan aspirasi selesai, peraturan mengenai UMP pun bakal dikeluarkan

“Aspirasi juga dilakukan, hampir finis, terakhir kita lakukan serap aspirasi 31 Oktober. Setelah itu selesai (baru) kita akan tuangkan dalam peraturan pemerintah Pengganti PP 36,” ucapnya di JIExpo Kemayoran pada Jumat (27/10).

Peraturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan penetapan UMP.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img