Senin, Oktober 7, 2024
spot_img

Segini Besaran UMP 2024 Jika Naik 15%: Jakarta Rp5,6 Juta

InfoEkonomi.ID – Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).

- Advertisement -

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

- Advertisement -

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” katanya.

Namun hingga saat ini pemerintah belum juga memutuskan besaran kenaikan UMP 2024. Sementara dari pihak buruh, KSPI sejak jauh-jauh hari telah mendesak agar UMP 2024 naik sebesar 15%.

Lantas provinsi mana saja yang mendapatkan UMP 2024 paling besar jika mengalami kenaik 15%? Berikut daftar 5 provinsi dengan UMP 2024 terbesar jika naik 15% sesuai tuntutan buruh:

  1. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 menjadi Rp 5,637,067.70
  2. Papua, Rp 3.864.696,00 menjadi Rp 4,444,400.40
  3. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4,023,250.85
  4. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 menjadi Rp 4,007,750.00
  5. Aceh, Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Info Hari Ini

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img