InfoEkonomi.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal platform TikTok yang akan membuka layanan dagangnya yang dikenal dengan TikTok Shop.
Budi Arie menyatakan Indonesia memiliki peraturan yang berlaku mengenai usaha digital, maka jika TikTok memang ingin membuka layanan e-commerce harus mengurus izin perusahaan entitas baru sebagai e-commerce.
“Kita ini Indonesia ini kan membuka kesempatan kepada siapapun untuk berusaha selama mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku. Bahwa Tiktok Shop ingin berbisnis (sebagai) e-commerce di Indonesia, ya kita persilahkan asal terjadi pemisahan platform,” ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Senin (6/11/2023).
“Kalau dia sosial media, ya sosial media. Kalau dia e-commerce, ya e-commerce atau entitasnya atau apapun yang masih harus sesuai dengan aturan kita,” sambungnya.
Menurut Menkominfo, masa depan e-commerce dalam menumbuhkan ekonomi digital merupakan suatu keniscayaan.