Rabu, Januari 15, 2025
spot_img

Benarkah KJP Plus 2023 Sudah Cair? Ini Kata Disdik DKI

InfoEkonomi.ID – Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik) mengungkapkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap II tahun 2023 bulan November gelombang I sudah mulai disalurkan pada Selasa, 28 November 2023.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan pencairan dana KJP Plus Periode Juli-Desember 2023 terbagi dalam dua gelombang.

- Advertisement -

Gelombang pertama sebanyak 576.263 peserta didik dan gelombang kedua 80.459 peserta didik. Nama penerima KJP Plus gelombang kedua masih dalam proses pengecekan kelayakan.

“Nanti akan ada dua Kepgub (Keputusan Gubernur) yang penetapannya gelombang satu yang 576.263 akan ada addendum Keputusan Gubernur tentang penerima dan besaran KJP Plus tahap II tahun 2023,” kata Waluyo Hadi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa sore, 28 November 2023.

- Advertisement -

Dinas Pendidikan DKI Jakarta berharap dana KJP Plus gelombang kedua bisa cair paling lambat Desember mendatang. “Kita berharap maksimum harus Desember sudah tersalur karena itu menyangkut serapan anggaran tapi artinya yang gelombang II mohon bersabar,” ujar Waluyo, dilansir dari Tempo.co.id

Berikut rincian penerima bantuan sosial KJP Plus gelombang pertama untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA dan SMK:

  1. SD/MI, sebanyak 226.400 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 135 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 130 ribu.
  2. SMP/MTs, sebanyak 179.407 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 185 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 170 ribu.
  3. SMA/MA sebanyak 63.137 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 185 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 290 ribu.
  4. SMK, sebanyak 105.583 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 215 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 240 ribu.

Selain itu, dana KJP Plus juga diberikan kepada peserta didik yang ada di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Mereka mendapatkan biaya rutin sebesar Rp 185 ribu dan biaya biaya berkala sebesar Rp 115 ribu.

Dana biaya rutin yang diberikan ke masing-masing siswa dapat digunakan secara tunai, maksimal sebesar Rp 100 ribu per bulan. Jika dana KPJ Plus baik biaya rutin dan biaya berkala memiliki sisa atau saldo, peserta dapat menggunakannya secara non tunai tiap bulan untuk kebutuhan.

- Advertisement -

Selain KJP Plus untuk tingkat SD hingga SMA, Dinas Pendidikan DKI juga mencairkan dana KJMU kepada 13.575 mahasiswa dengan total bantuan Rp 9 juta per semester di jadwal yang sama.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img