Sabtu, Februari 8, 2025
spot_img

AdaKami soal OJK Batasi Pinjaman di 3 Platform: Bentuk Perlindungan Konsumen

InfoEkonomi.ID – PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami salah satu platform fintech peer to peer (p2p) lending, menyambut positif hadirnya kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi para peminjam untuk mengajukan pinjaman hanya di 3 platform berbeda, tidak bisa lebih.

Brand Manager AdaKami Jonathan Krissantosa menyampaikan bahwa hadirnya kebijakan tersebut merupakan sebuah bentuk perlindungan konsumen, terutama untuk menghindari potensi ‘gali lubang tutup lubang’ dan risiko tidak bisa membayar.

- Advertisement -

“Ketentuan ini tentu menjadi positif karena mendukung proses kredit scoring platform dimana kami sebagai platform perlu mengukur kemampuan bayar nasabah sebagai bagian dari mitigasi gagal bayar,” ujarnya, Senin (13/11).

Jonathan menjelaskan, memiliki pinjaman lebih dari satu platform pinjaman online (Pinjol) merupakan hal yang wajar. Menurutnya, histori transaksi tersebut bisa di akses melalui Fintech Data Center (FDC) dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dikelola oleh regulator dan asosiasi.

- Advertisement -

“AdaKami pun berkewajiban memberikan laporan terhadapa pinjaman yang berjalan lengkap dengan status pembayaran dan keterlambatan jika ada,” jelasnya.

Jonathan bilang, dengan adanya aturan ini pihaknya berharap literasi masyarakat semakin meningkat dengan sosialisasi yang dilakukan sehingga masyarakat memahami seluruh aturan main.

“Sehingga masyarakat lebih mampu mempertimbangkan hak dan tanggung jawabnya dalam menggunakan produk keuangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk menghindari gali lobang tutup lobang.

- Advertisement -

“Sekarang dibatasi. Jadi hanya maksimum tiga (platform pinjol),” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, dilansir dari Kontan.co.id

Agusman menilai, aturan ini akan melindungi konsumen dalam meminjam di fintech lending. Katanya, aturan tersebut juga untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam.

Dia berharap, masyarakat harus lebih bijak dalam memperhatikan kemampuan bayar saat hendak meminjam. Dan juga, masyarakat harus memastikan aplikasi pinjol itu terdaftar di OJK. “Konsumen juga harus lihat, fintech-nya terdaftar enggak di OJK?,” tandasnya.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img