InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Berlian Aset Manajemen (BAM) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, BCA mendapat sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100 juta karena berperan sebagai bank kustodian BAM.
“Terhadap PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016,” tulis keterangan di situs resmi OJK, dikutip Selasa (17/10).
Sedangkan PT BAM didenda Rp525 juta. OJK memberi waktu maksimal 6 bulan kepada perusahaan untuk segera membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan.
OJK memerintahkan PT Berlian Aset Manajemen melaporkan progres pelaksanaan perintah tertulis tersebut setiap bulannya. Jika dalam 6 bulan tidak selesai, izin usaha PT BAM akan dicabut.
Selain itu, Direktur Utama PT BAM Retno Dewi dan Direktur PT BAM Arsoni Chrinarto dikenakan sanksi Rp125 juta secara tanggung renteng. Keduanya diberikan instruksi tertulis untuk segera menyelesaikan perintah tertulis OJK kepada PT BAM.
Beberapa ketentuan pasar modal yang dilanggar PT BAM dalam kasus ini, antara lain Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.
Lalu, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
“Serta menyampaikan laporan pembubaran (reksa dana berlian khatulistiwa) kepada OJK karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, b, dan c di atas dan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1 huruf g dan huruf h Peraturan Nomor V.A.3,” titah OJK kepada dua petinggi PT BAM, yang dilansir dari CNN Indonesia
































