Senin, November 17, 2025
spot_img

Mega Insurance Ungkap Skema Premi Asuransi untuk Pinjol Hanya 5%

InfoEkonomi.ID – PT Asuransi Umum Mega atau biasa dikenal dengan Mega Insurance mengungkapkan skema besaran premi yang dibebankan kepada penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online (Pinjol) berkisar di angka 3-5 persen sampai pinjaman lunas. Adapun, besaran premi tersebut disesuaikan dengan tingkat risiko.

Technical Associate Director Mega Insurance, Indrajaya Wardhana mengatakan bahwa, rata-rata premi yang harus dibayarkan oleh penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman online memperhatikan tingkat risiko penyelenggara.

- Advertisement -

“Skema pada Asuransi Umum Mega menggunakan perhitungan dari aktuaria dan memperhitungkan profil peserta dari masing-masing fintech selama 3 tahun terakhir,” kata Indrajaya kepada Bisnis, Jumat (29/9/2023). Hal senada diungkapkan oleh CEO PT Asuransi Simas InsurTech, Teguh Aria Djana.

Dia mengatakan bahwa biaya premi yang dibayarkan oleh penyelenggara fintech P2P lending ditentukan oleh profil risiko produk fintech serta riwayat non performing loan (NPL).

- Advertisement -

“Setiap fintech lending tentu berbeda-beda,” kata Teguh, pekan lalu (25/9/2023).

Teguh mengatakan semakin tinggi risikonya maka semakin tinggi biayanya. Bahkan menurutnya perusahaan asuransi bisa saja menolak memberikan perlindungan karena tingkat risiko dan NPL tinggi.

Pasalnya setiap perusahaan asuransi pastinya memiliki kewajiban tersendiri terhadap kesehatan keuangan perusahannya.

“Masing-masing asuransi tentu punya underwriting guideline,” imbuhnya, dilansir dari Bisnis

- Advertisement -

Oleh sebab itu, Teguh mengatakan pihaknya tidak bisa menyebutkan rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh fintech P2P lending untuk asuransi kredit. Pasalnya akan berbeda pada masing-masing penyelenggara.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img