InfoEkonomi.ID – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Semeru jurusan Stasiun Tugu ke Stasiun Gambir Anjlok dan menyerempet kereta api Argo Wilis di Lintasan Kalimenur Sentolo Kulon Progo.
Kepala Cabang D.I.Yogyakarta menyampaikan, seluruh korban terjamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Adapun. jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Hingga berita ini dirilis jumlah korban sementara yaitu Luka Ringan 34 orang, 32 di tangani di tempat, 2 dirujuk ke RS Queen Latifa, salah satunya mengalami patah tulang. Saat ini sudah dievakuasi ke Rumah sakit Queen Latifa Kulon Progo dan kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan,” ujar Imam, di Yogyakarta(17/10).
Imam mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat,”ujarnya.