InfoEkonomi.ID – Kehadiran mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di tengah masyarakat memudahkan para pengguna layanan perbankan untuk bertransaksi.
Namun, saat sedang melakukan transaksi pada mesin ATM, terkadang pengguna mengalami masalah salah satunya adalah kartu debit tertelan di mesin ATM.
Ada beberapa penyebab kartu debit tertelan oleh mesin ATM, di antaranya karena kesalahan memasukkan PIN hingga masalah kelistrikan mesin.
Meski begitu, pengguna tidak perlu panik karena terdapat beberapa cara untuk mengurus kartu debit yang tertelan mesin dan caranya pun cukup mudah.
Simak langkah-langkah yang perlu dilakukan nasabah jika kartu debit tertelan ATM berikut ini:
Hal pertama yang harus dilakukan adalah memblokir kartu yang tertelan di ATM melalui call center atau cabang.
1. Memblokir kartu melalui aplikasi Livin by Mandiri:
- Login pada aplikasi, kemudian pada halaman beranda pilih Pengaturan.
- Kemudian pilih menu Kartu Debit & Kartu Kredit.
- Pilih Kartu Debit atau Kartu Kredit yang ingin dilakukan pemblokiran.
- Selanjutnya pilih Blokir Sementara.
- Periksa kembali informasi kartu yang ingin diblokir kemudian tap Blokir Kartu.
- Tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi Kartu Berhasil Diblokir Sementara.
2. Memblokir kartu melalui call center:
- Hubungi call center Bank Mandiri 14000 atau hubungi call center 021-52997777 bila nasabah berada di luar negeri.
- Selanjutnya petugas call center akan melakukan verifikasi data.
- Jika data yang diverifikasi telah sesuai, petugas call center akan melakukan blokir pada kartu.
3. Blokir kartu melalui cabang:
- Siapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan Buku Tabungan.
- Petugas Bank Mandiri akan melakukan blokir terhadap kartu lama
- Selanjutnya, petugas Bank Mandiri melakukan proses penggantian Kartu Debit.
- Penggantian kartu debit akibat tertelan di mesin ATM tidak akan dikenakan biaya oleh pihak bank.
































