InfoEkonomi.ID – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki, mengungkapkan jika TikTok masih ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia harus segera membuat perusahaan di Tanah Air. Pasalnya, selamaini TikTok hanya mendirikan perusahaan perwakilan di Indonesia.
“Nah, kita kasih kesempatan mereka. Nanti bukan ini, mereka juga bisa setelah ini nanti dipecah kalau mereka mau TikTok Shop kalau mau bisnis di indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license,” ujar Menkop Teten kepada media di ICE BSD, Tangerang Kamis (28/9/2023).
Lebih lanjut, Teten mengatakan, TikTok saat ini hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).
Dengan begitu menurut dia TikTok hanya bisa melakukan promosi saja dan bukan berdagang. Padahal berdasarkan faktanya TikTok sudah melakukan aktivitas berdagang melalui TikTok Shop.
“Belum boleh melakukan transaksi. Nah ini mereka sudah melakukan transaksi. Jadi jangan arogan. Pemerintah kalau mau sedikit gigit saja bisa,” kata dia.
“Bahkan mereka juga enggak respect dengan ekonomi Indonesia. Karena Kalau mau bisnis ayo kita bisnis tapi juga berkelanjutan,” sebut Teten.
“Kalau membunuh UMKM, daya beli juga nanti rubuh kita enggak bisa bisnis jangka panjang, gitu,” tegas Teten, dilansir dari Kompas.com