InfoEkonomi.ID – Seperti diketahui, kini masyarakat bisa mendaftar program Jaminan Kesehatan (JKN) BPJS Kesehatan secara mandiri. Adapun iuran tiap bulannya dibagi menjadi 3 kelas, yang terdiri dari, kelas I, II dan III.
Perbedaan kelasini nantinya akan mendapatan pelayanan ruang perawatan sesuai kelasnya masing-masing.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (16/9/2023), iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000, namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7000.
Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000.
Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No. 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
Kemudian besaran denda paling tinggi Rp30 juta dan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.