InfoEkonomi.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berkomitmen untuk menghilangkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal setelah saat ini fokus menangani judi online.
Menurut Budi, maraknya praktik pinjol ilegal erat kaitannya dengan aktivitas judi online dan bahkan ia menyebutkan bahwa kedua hal yang melawan hukum itu seperti “kakak-adik”.
“Jadi setelah kami tinjau, kami selidiki, dan kaji itu banyak temuan bahwa korban pinjol ilegal ternyata pelaku judi online. Maka dari itu pinjol ilegal ini pasti kita sapu bersih, pokoknya yang ilegal-ilegal harus dibersihkan dari ruang digital ini,” kata Budi saat dijumpai di Jakarta, Kamis (21/9).
Sama seperti dengan penanganan judi online, Budi mengatakan akan berkoordinasi dengan beragam pemangku kepentingan mulai dari industri hingga kementerian dan lembaga terkait.
Untuk industri pihak-pihak yang bakal bekerja sama menangani pinjol ilegal ialah operator seluler, penyelenggara jasa internet, dan platform-platform digital.
“Semua aspek dan sektor yang berhubungan kita ajak kerja sama. Bahkan kita gandeng juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas sistem pembayaran kan,” ujar Budi.
Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan evaluasi untuk pelaksanaan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nomor 1 tahun 2023 yang membahas mengenai penanganan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan evaluasi itu bakal berlangsung pada esok hari, Jumat (22/9).
“Instruksinya kan sudah jalan ya. Satu minggu itu di hari ini nih, makannya baru besok ya dievaluasinya,” kata Budi di Jakarta.
Menurut Budi pihaknya telah melakukan berbagai upaya yang telah memberikan kemajuan signifikan terhadap pemberantasan judi online.
Meski begitu, ia belum menyampaikan secara detail capaian yang telah dibuat oleh direktorat terkait yang ditugaskan untuk memberantas konten-konten terkait praktik ilegal itu.
“Nantilah, nanti kami sampaikan habis rapat. Pokoknya ada kemajuan yang signifikan, jangan salah loh ya. Ini kami serius, gak main-main karena dampaknya itu langsung merusak masyarakat,” kata Budi.
Secara garis besar, Instruksi Menkominfo (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 berisikan tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot dalam rangka menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.
Instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang tersebut pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian serta Pasal 426 dan Pasal 427 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Instruksi menteri yang dikeluarkan pada Kamis (14/9) tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dan seluruh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, aparatur sipil negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dilansir dari neraca.co.id
































