InfoEkonomi.ID – PT Brantas Abipraya (Persero) meraih penghargaan dari Economic Review atas kinerja Perusahaan di bidang CSR. Brantas Abipraya menjadi “The Best of Indonesia CSR Award-VI 2023.”
Penghargaan yang didapat Brantas Abipraya tersebut masuk ke dalam kategori “State Owned Enterprise Company” untuk program Green Energy.
VP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Brantas Abipraya, Tatat Brawansetyo hadir mewakili Direksi untuk menerima penghargaan secara langsung di acara INDONESIA CSR – AWARD – VI -2023 (ICSRA-VI-2023) di Jakarta (31/8).
“Penghargaan ini tentu akan menjadi pemacu spirit dan kinerja Brantas Abipraya selanjutnya, untuk mampu memberikan yang lebih baik lagi bagi perusahaan, dan pastinya untuk pelayanan yang lebih baik,” ujar Tumpang Muhammad, Direktur SDM dan Umum Brantas Abipraya.
Tumpang juga mengatakan, Brantas Abipraya sangat menyadari program CSR sangat berperan penting di Perusahaan.
Menurutnya, dengan berbagai program CSR yang selaras dengan strategi bisnis, BUMN yang bergerak di industri konstruksi ini akan terus berperan aktif mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, terus membangun terutama juga di aspek sosial dan lingkungan.
Dalam ajang Indonesia CSR Award ini, Brantas Abipraya menyabet untuk kategori Green Energy. Ditambahkan Tumpang, pencapaian ini merupakan buah hasil upaya Brantas Abipraya dalam mewujudkan energi bersih melalui karya-karya infrastruktur dan program TJSL yang dijalankan.
Lewat anak usahanya, PT Brantas Energi, Brantas Abipraya terus menunjukkan kehadirannya untuk Indonesia.
Sebagai penyedia listrik melalui investasi dalam pembangunan pembangkit listrik yang ramah lingkungan, Brantas Energi terus berupaya menghadirkan produk energi hijaunya.
“Melalui diversifikasi usaha, Brantas Abipraya ingin memberikan peran aktifnya dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan, serta mendukung program green energy sesuai yang dicanangkan Pemerintah,” imbuh Tumpang.
Potensi pembangkit yang berbasis energi terbaru saat ini sangat besar di Indonesia, salah satu pelaksanaannya adalah melalui pemanfaatan bendungan eksisting Barang Milik Negara (BMN) seperti yang diterapkan pada Bendungan Pandanduri, Bendungan Titab dan Bendungan Batanghari.