InfoEkonomi.ID – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Parjiman mengungkapkan, maraknya kasus pinjaman online atau pinjol ilegal dan juga investasi bodong telah berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital maupun fintech legal. Padahal keberadaan fintech selama ini sangat membantu masyarakat dan juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Selain praktik pinjol ilegal dan juga investasi bodong, hal lainnya yang juga menjadi tantangan bagi industri fintech seperti pelanggaran data pribadi, penipuan, hingga pelanggaran prinsip antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
“Kasus-kasus seperti ini berdampak negatif pada kepercayaan konsumen terhadap keuangan digital maupun perusahan fintech,” ungkap Parjiman dalam acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta yang juga disiarkan secara daring, Senin (12/12/22).
Parjiman menambahkan, fintech sebetulnya merupakan salah satu alternatif penyedia jasa keuangan yang menghadirkan pilihan untuk mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan juga ekonomis. Hal ini memungkinkan berbagai kegiatan finansial seperti transfer dana, pembayaran hingga pengajuan pembiayaan dapat dilakukan secara lebih cepat.
Namun, pesatnya perkembangan fintech menghadirkan tantangan tersendiri, lantaran banyak masyarakat yang masih belum paham dan juga belum tepat dalam menggunakan layanan fintech, hingga akhirnya terjebak pinjol ilegal.
“Pada era saat ini penduduk Indonesia didominasi oleh kalangan milenial. Generasi milenial memiliki potensi besar dalam pelayanan keuangan digital. Namun permasalahannya adalah terkait literasi keuangan, di mana milenial masih belum merata, sehingga dibutuhkan kolaborasi dan juga sinergi dari semua pemangku kepentingan antara lain regulator, kemudian pelaku industri jasa keuangan, pemerintah daerah, akademisi dan juga pihak lainnya,” ujar Parjiman dikutip dari BeritaSatu.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNLIK) 2022, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68%, naik dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03%. Sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10%, meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di tahun 2019 yaitu 76,19%. Hal tersebut menunjukkan gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi semakin menurun, dari 38,16% di tahun 2019 menjadi 35,42% di tahun 2022.
































