InfoEkonomi.ID – Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa penetapan upah minimum pada tahun 2023 lebih tinggi dari tahun 2022. Penetapan masih menggunakan formula yang ditetapkan. Perhitungan upah minimum ditetapkan menggunakan formula yang tertera dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Menaker menjelaskan dari upah minimum dihitung perhitungan formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Dengan pertumbuhan kedua indikator itu di 2022 maka, dipastikan upah minimum 2023 lebih tinggi dari tahun 2022 yang rata-rata 1,09%.
“Pada dasarnya sudah bisa dilihat upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibanding tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Menaker dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/22).
Nantinya hasil perhitungan akan disambut dari penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dari kepala daerah.
Menaker memaparkan, bahwa penetapan UMP 2023 sudah dimulai dari September 2022 sampai 1 November 2022, dan terus melakukan dialog dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk mendapatkan masukan. Hingga nantinya ditetapkan oleh kepala daerah.
Selain itu, masukan dari pihak pekerja dan buruh dan pengusaha, meski sampai saat ini ada perbedaan pandangan dari kedua pihak. Dimana pengusaha setuju dengan penetapan formula pengupahan menggunakan PP 36/2021 sedangkan pekerja tidak menerima itu menjadi dasar.