InfoEkonomi.ID – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada 20 ahli waris korban kebakaran kapal Cantika Express 77.
Kepala Jasa Raharja NTT Muhammad Hidayat memaparkan, bahwa santunan tersebut diberikan sebagai bukti bahwa negara hadir ditengah masyarakat melalui Jasa Raharja.
“Ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk para korban kecelakaan,” katanya di Kantor Gubernur NTT di Kupang, Selasa, 1 November 2022.
Dia menjelaskan santunan untuk korban yang meninggal Rp50 juta per jiwa, dan santunan bagi yang sedang dirawat akan diberikan surat jaminan sebesar Rp20 juta.
Dia menjamin seluruh korban akan menerima santunan dari Jasa Raharja. Sementara untuk korban yang belum ditemukan, pihaknya tetap memberikan jaminan, namun mengacu pada batas akhir pencarian dan evakuasi korban dari Basarnas yakni Rabu besok, 2 November.