InfoEkonomi.ID – Guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, terdapat Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 dan Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Saat ini, target inklusi keuangan di Indonesia ditingkatkan menjadi 90 persen pada 2024.
Untuk mencapai target tersebut, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk memberikan edukasi maupun memperluas layanan keuangan bagi masyarakat. Salah satunya sebagaimana yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, bekerjasama dengan bank bjb dan komunitas disabilitas di Indonesia.
Acara bertajuk Sarasehan Keuangan Bersama Komunitas Difabel tersebut diselenggarakan di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, Bandung, Sabtu, 16 Oktober 2022. Acara juga digelar dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan 2022.
Difabel termasuk ke dalam salah satu subjek yang menjadi sasaran dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan sebagai wujud kesamaan hak tanpa diksriminasi. Untuk itu, komitmen penyedia jasa layanan keuangan dalam memberikan layanan yang inklusif bagi difabel sangat diperlukan.