InfoEkonomi.ID – Bank Sumsel Babel mendorong debitur kredit usaha rakyat atau KUR untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sehingga pelaku UMKM turut merasakan adanya perlindungan dari negara.
Dorongan Bank Sumsel Babel itu terwujud dalam penandatangangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk debitur KUR, pada Kamis (13/10/22).
Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu bakal melengkapi apa yang didapatkan debitur KUR.
“Pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR kan selama ini sudah dibantu mendapatkan akses pembiayaan, pembinaan hingga pasar. Nah, sekarang ada akses juga untuk perlindungannya,” katanya.
Selama ini nasabah KUR hanya mendapatkan asuransi kredit, namun dengan adanya program perlindungan nasabah ini maka dapat ambil bagian dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS TK.
Syamsudin memaparkan bahwa saat ini perusahaan memiliki sekitar 50.000 nasabah program KUR yang sebagian besar pelaku mikro dan kecil.
“Misal ada penjual pempek lalu bermasalah sehingga mendapatkan kecelakaan kerja maka akan dicover jika masuk program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Program Jamsostek pun dinilai tidak memberatkan para pelaku UMKM lantaran premi untuk program jaminan itu hanya senilai Rp16.800 per orang. Oleh karena itu, kata dia, sebagai bank yang dipercaya menyalur KUR oleh pemerintah akan mengimbau nasabah untuk mengikuti program tersebut.
“Nantinya, kami akan mengaktifkan kembali sarana Klinik UMKM untuk mengedukasi nasabah KUR mengenai program ini,” ujarnya.
Sejauh ini Bank Sumsel Babel telah menyalurkan KUR senilai Rp1,575 triliun di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sepanjang Januari–September 2022.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS TK Sumbagsel Eko Purnomo mengatakan debitur KUR yang menjadi peserta BPJS TK bisa mengikuti dua program yang diselenggarakan pihaknya, di mana nantinya peserta bisa mendapatkan manfaat berupa santunan kematian senilai Rp42 juta,
“Juga manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja berupa pengobatan hingga sembuh sesuai dengan standar medis di rumah sakit,” katanya.
Selain itu, peserta juga mendapatkan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga menyelesaikan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.