Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Rabu (22/4) pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 09.02 WIB, harga emas turun sebesar Rp50.000 dari sebelumnya Rp2.880.000 menjadi Rp2.830.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.640.000 per gram. Harga ini berlaku bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun domestik. Oleh karena itu, investor disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp1.465.000
- 1 gram: Rp2.830.000
- 2 gram: Rp5.600.000
- 3 gram: Rp8.375.000
- 5 gram: Rp13.925.000
- 10 gram: Rp27.795.000
- 25 gram: Rp69.362.000
- 50 gram: Rp138.645.000
- 100 gram: Rp277.212.000
- 250 gram: Rp692.765.000
- 500 gram: Rp1.385.320.000
- 1.000 gram: Rp2.770.600.000
Dengan penurunan harga ini, emas Antam kembali menjadi sorotan investor sebagai instrumen lindung nilai yang menarik di tengah fluktuasi pasar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































