Ketua LPKN Lampung Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Penipuan Kredit Mobil di Maybank Finance

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Lampung, Herman Gunawan, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam pengajuan kredit pembiayaan kendaraan roda empat.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Tjk, setelah terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan dokumen usaha fiktif untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari pihak perusahaan pembiayaan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Maybank Finance Lampung yang menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen pengajuan kredit yang diajukan oleh Herman Gunawan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa sejumlah dokumen usaha yang digunakan sebagai syarat pengajuan pembiayaan ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bersifat fiktif.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polresta Bandar Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan memproses perkara hingga ke tahap persidangan.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana penipuan dalam pengajuan kredit pembiayaan, sehingga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp50 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan data atau dokumen yang tidak benar, karena dapat berujung pada proses hukum pidana.

Sumber : Detik.com

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img