Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode I Februari 2026 tercatat mengalami kenaikan menjadi 106,11 dolar AS per ton, dibandingkan periode II Januari 2026 yang berada di level 104,03 dolar AS per ton. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 47.K/MB.01/MEM.B/2026 yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa tidak hanya HBA utama dengan nilai kalor 6.322 kcal/kg yang mengalami peningkatan, tetapi kategori HBA I, HBA II, dan HBA III juga mengalami perubahan harga. Penetapan HBA dibagi dalam empat kategori berdasarkan nilai kalor batu bara.
Untuk periode 1–14 Februari 2026, rincian HBA adalah sebagai berikut:
-
HBA (6.322 GAR): 106,11 dolar AS per ton (naik dari 104,03 dolar AS per ton)
-
HBA I (5.300 GAR): 73,96 dolar AS per ton (naik dari 71,61 dolar AS per ton)
-
HBA II (4.100 GAR): 48,21 dolar AS per ton (sedikit turun dari 48,39 dolar AS per ton)
-
HBA III (3.400 GAR): 35,83 dolar AS per ton (naik dari 35,38 dolar AS per ton)
Kenaikan harga batu bara ini terjadi di tengah strategi pemerintah yang tengah mengupayakan stabilisasi harga komoditas global. Di awal 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana pemangkasan produksi batu bara nasional menjadi sekitar 600 juta ton, turun signifikan dari produksi 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Menurut Bahlil, langkah pengurangan produksi tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan memperbaiki harga batu bara di pasar internasional. Saat ini, total perdagangan batu bara global mencapai sekitar 1,3 miliar ton per tahun, dan Indonesia berkontribusi sekitar 514 juta ton.
Besarnya kontribusi Indonesia dalam pasar global membuat pemerintah yakin bahwa pengendalian produksi bisa memberi pengaruh terhadap pergerakan harga acuan.
“Supaya harga bagus dan tambang ini juga kita harus wariskan kepada anak cucu kita. Jadi jangan cara berpikir kita mengelola sumber daya alam itu seolah-olah harus selesai semua sekarang,” ujar Bahlil.
Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam, sekaligus menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia di pasar global.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






























