LPS Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Sistem Keuangan pada Triwulan IV 2025

Lembaga Penjamin Simpanan menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Komitmen ini disampaikan dalam kegiatan Media Briefing Triwulan IV 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (18/11). Tema kegiatan adalah “Sinergi dan Kolaborasi untuk Menjaga Stabilitas, Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur, serta Mendorong Pemerataan Pembangunan di Tengah Momentum Penguatan Kebijakan Ekonomi Nasional dan Ekonomi Kerakyatan.”

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menyampaikan laporan terkait penanganan bank selama dua tahun terakhir. LPS menangani 26 BPR dan BPRS pada periode 2024 hingga 2025. Sebanyak 23 BPR dan BPRS berada dalam proses likuidasi. Satu BPR berhasil diselamatkan dengan skema bail-in. Dua BPR dan BPRS masih berada dalam proses penanganan. Pada tahun 2025, LPS melikuidasi satu BPR di Provinsi Jawa Timur. OJK mencabut izin usaha BPR tersebut sebelum LPS melaksanakan proses likuidasi.

LPS memastikan penjaminan simpanan berjalan efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat. LPS mencatat tingkat penjaminan yang tetap tinggi hingga September 2025. Jumlah rekening bank umum yang terjamin mencapai 662 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening nasional. Jumlah rekening BPR dan BPRS yang terjamin mencapai 15,8 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening nasional.

Cakupan penjaminan di Jawa Timur juga berjalan stabil. Jumlah rekening bank umum yang terjamin mencapai 75,02 juta rekening atau 99,95 persen dari total rekening di wilayah tersebut. Jumlah rekening BPR dan BPRS yang terjamin mencapai 2,46 juta rekening atau 99,97 persen.

LPS melakukan asesmen berkala terhadap Tingkat Bunga Penjaminan. LPS menurunkan TBP simpanan rupiah pada bank umum sebesar 25 basis poin. LPS menurunkan TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 25 basis poin. LPS menurunkan TBP simpanan valuta asing pada bank umum. TBP berlaku mulai 1 Oktober 2025 sampai 31 Januari 2026. TBP simpanan rupiah pada bank umum berada pada level 3,50 persen. TBP simpanan rupiah pada BPR berada pada level 6,00 persen. TBP simpanan valuta asing pada bank umum berada pada level 2,00 persen.

LPS mencatat suku bunga simpanan perbankan masih berada di atas TBP. Proporsi nasabah yang menerima suku bunga di atas TBP meningkat. Persentase nasabah tersebut meningkat dari 13 persen pada tahun 2022 menjadi 32 persen pada September 2025. LPS mendorong perbankan menyesuaikan suku bunga simpanan pada tingkat yang wajar.

LPS menyampaikan komitmen dalam perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Data LPS menunjukkan sekitar 51 juta penduduk Indonesia belum memiliki rekening simpanan. Jumlah tersebut setara dengan 19,9 persen dari populasi usia 5 hingga 74 tahun. LPS bersama lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan menjalankan program peningkatan literasi keuangan. LPS menjalankan program inklusi keuangan untuk mendorong masyarakat menabung.

LPS menyampaikan bahwa upaya menjaga stabilitas sistem keuangan memerlukan sinergi berbagai lembaga. LPS menyatakan bahwa kolaborasi antar-lembaga menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik. LPS menyampaikan bahwa penguatan kebijakan ekonomi nasional perlu berjalan seiring dengan perluasan pemerataan pembangunan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img