Harga Emas Antam Naik Rp3.000, Tembus Rp1,897 Juta per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa (19/8). Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp3.000 menjadi Rp1.897.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.894.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas atau harga jual kembali ditetapkan sebesar Rp1.743.000 per gram. Angka ini menunjukkan tren positif di tengah fluktuasi harga emas global.

- Advertisement -

Dalam transaksi jual beli emas, konsumen perlu memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan pajak ini langsung dikenakan dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Selasa (19/8):

- Advertisement -
  • 0,5 gram: Rp998.500

  • 1 gram: Rp1.897.000

  • 2 gram: Rp3.734.000

  • 3 gram: Rp5.576.000

    - Advertisement -
  • 5 gram: Rp9.260.000

  • 10 gram: Rp18.465.000

  • 25 gram: Rp46.037.000

  • 50 gram: Rp91.995.000

  • 100 gram: Rp183.912.000

  • 250 gram: Rp459.515.000

  • 500 gram: Rp918.820.000

  • 1.000 gram: Rp1.837.600.000

Selain harga buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Besaran pajak yang berlaku yakni 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda kepatuhan pajak.

Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi perhatian bagi para investor maupun kolektor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai. Fluktuasi harga emas dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, pergerakan nilai tukar, hingga permintaan pasar.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img