Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Senin (21/7). Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam masih bertahan di level Rp1.927.000 per gram, sama seperti posisi harga pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga tercatat stagnan di angka Rp1.773.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan stabilitas harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir, yang kerap dijadikan barometer oleh para investor dan pelaku pasar logam mulia.
Dalam transaksi jual beli emas batangan, pemerintah menerapkan ketentuan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi penjualan emas batangan kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran tarif PPh 22 buyback ini adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Tak hanya penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang sama. PPh 22 pembelian emas dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong pajak sebagai bukti kepatuhan perpajakan.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam terbaru per Senin, 21 Juli 2025:
-
0,5 gram: Rp1.013.500
-
1 gram: Rp1.927.000
-
2 gram: Rp3.794.000
-
3 gram: Rp5.666.000
-
5 gram: Rp9.410.000
-
10 gram: Rp18.765.000
-
25 gram: Rp46.787.000
-
50 gram: Rp93.495.000
-
100 gram: Rp186.912.000
-
250 gram: Rp467.015.000
-
500 gram: Rp933.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.867.600.000
Harga emas batangan Antam kerap dijadikan referensi utama oleh investor yang ingin berinvestasi secara aman di tengah ketidakpastian ekonomi. Stabilitas harga yang ditunjukkan dalam beberapa waktu terakhir menjadi sinyal positif bagi pasar logam mulia di Tanah Air.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































