Askrindo Dukung Implementasi Coretax, Percepat Transformasi Digital Perpajakan

PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anak usaha dari Indonesia Financial Group (IFG), menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital perpajakan nasional dengan menyosialisasikan implementasi sistem Coretax kepada seluruh jajaran internal dan mitra kerja strategis.

Direktur Utama Askrindo, M. Fankar Umran, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari dukungan perusahaan terhadap reformasi perpajakan nasional sekaligus komitmen terhadap kepatuhan atas kewajiban perusahaan dalam pelaporan perpajakan.

- Advertisement -

“Sebagai bagian dari ekosistem strategis negara, kami menyadari pentingnya adaptasi terhadap sistem baru seperti Coretax. Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga bagian dari transformasi digital yang harus kita hadapi bersama,” ucap M Fankar Umran di Jakarta, Senin (23/6).

Ia menuturkan sosialisasi tersebut diperlukan untuk mendukung proses bisnis perseroan dan penyesuaian sistem internal perusahaan agar sesuai dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

- Advertisement -

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat Jakarta. Tujuannya adalah mempercepat proses adaptasi seluruh unit bisnis Askrindo terhadap sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi tersebut.

“Saat ini, sistem perpajakan Askrindo juga telah tersentralisasi serta terintegrasi dengan langsung dengan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.

Fankar mengatakan diseminasi mengenai Coretax tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan dalam pelaporan serta potensi pemeriksaan berbasis data, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pengelolaan administrasi perpajakannya.

“Hal ini perlu disosialisasikan agar kami semakin paham dan juga memastikan kesiapan teknis dan administratif untuk integrasi penuh dengan Coretax. Selain itu, agar meminimalkan potensi manipulasi atau kesalahan pelaporan melalui sistem otomatisasi,” tambahnya.

- Advertisement -

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan inti berbasis teknologi informasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan.

Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan DJP yang lama yang sudah tidak lagi relevan dengan dinamika digital saat ini.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img