Bank NTB Syariah resmi meluncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025, sebuah program loyalitas dengan hadiah langsung yang ditujukan bagi nasabah perorangan maupun non perorangan. Melalui program ini, nasabah yang membuka rekening atau melakukan top up dana pada tabungan iB Amanah atau Giro iB Amanah dengan akad mudharabah, berkesempatan memilih sendiri hadiah yang diinginkan.
Program Tebar Berkah Amanah 2025 berlangsung hingga 30 September 2025 dan terbuka untuk semua kalangan, baik individu maupun institusi. Bank NTB Syariah menghadirkan beragam pilihan hadiah menarik, yang dikategorikan sebagai berikut:
Pilihan Hadiah Program Tebar Berkah Amanah 2025
-
Nasabah Perorangan: gadget, barang elektronik, kendaraan, dan logam mulia.
-
Nasabah Non Perorangan (Instansi/Perusahaan): barang elektronik, kendaraan, hingga furniture.
- Advertisement -
Program ini berlaku untuk rekening Tabungan Tambora Reguler iB Amanah dan Giro iB Amanah dengan skema akad mudharabah, di mana nasabah diminta untuk melakukan penempatan dana sebagai syarat utama.
Syarat dan Ketentuan Program
-
Periode program berlaku hingga 30 September 2025.
-
Minimal penempatan dana:
-
Rp50 juta untuk Tabungan Tambora Reguler iB Amanah.
- Advertisement - -
Rp100 juta untuk Giro iB Amanah.
-
-
Dana yang ditempatkan harus berupa setoran tunai atau incoming transfer dari bank lain, bukan pemindahbukuan antar rekening di Bank NTB Syariah.
-
Nasabah wajib menyetujui pemblokiran dana selama periode program yang dipilih.
-
Jika nasabah menarik dana sebelum masa blokir berakhir, maka akan dikenakan biaya penutupan program sesuai dengan nilai hadiah yang telah diterima (termasuk pajak).
Program ini merupakan bagian dari upaya Bank NTB Syariah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam layanan perbankan syariah sekaligus memberikan apresiasi kepada nasabah yang setia menabung dan bertransaksi.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat mengunjungi cabang Bank NTB Syariah terdekat atau menghubungi Call Center 1500 667.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































