Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang bakal berdampak cukup besar. Berdasarkan perhitungan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), HJE rata-rata naik sekitar 10,5%, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang juga ikut naik menjadi 10,7%. Hal ini berarti harga rokok per golongan akan melonjak antara 13,56% hingga 28,27%, dengan rata-rata kenaikan mencapai 19%.
Kenaikan harga ini tentu bukan kabar baik bagi industri hasil tembakau (IHT), menurut Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan. Ia mengatakan, kenaikan HJE yang cukup tinggi justru semakin membebani industri ini. Bahkan, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), yang biasanya lebih terjangkau, mengalami lonjakan harga hingga 14,07%. Hal ini semakin memperburuk keadaan, apalagi SKT selama ini menjadi pilihan utama bagi konsumen dengan daya beli lebih rendah.
Di sisi lain, meskipun kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bisa sedikit meningkatkan daya beli masyarakat, Henry menilai hal ini belum tentu efektif dalam membantu konsumen membeli rokok yang lebih mahal. Ketidakpastian ekonomi, tambahnya, justru bisa membuat produsen tembakau semakin terbebani dengan biaya operasional yang terus meningkat.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan besar konsumen akan beralih ke rokok ilegal. Saat harga rokok legal semakin tinggi, sebagian perokok yang mencari alternatif lebih murah bisa tergoda untuk memilih rokok ilegal yang harganya lebih terjangkau. Henry bahkan menyebutkan, produksi rokok nasional bisa berkurang, sementara penjual rokok ilegal justru akan mendapatkan keuntungan besar karena mereka tidak terikat dengan pajak dan regulasi yang membebani produsen rokok legal.
GAPPRI juga mencatat, produksi rokok dalam negeri cenderung turun sebesar 0,78% dalam 10 tahun terakhir. Tren penurunan ini kemungkinan besar akan berlanjut, terlebih dengan kenaikan harga yang bisa menurunkan permintaan. Jika hal ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pabrik rokok, tetapi juga akan berimbas pada nasib pekerja yang bergantung pada industri ini.
Menanggapi masalah ini, GAPPRI telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan HJE selama periode 2025-2027. Permohonan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada industri yang tengah tertekan akibat berbagai tantangan, termasuk dampak pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih.
Selain itu, GAPPRI juga berharap agar tarif PPN rokok tetap dipertahankan di angka 9,9%, karena kenaikan PPN menjadi 10,7% bisa semakin membebani industri, bahkan bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sudah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif dasar PPN.
Penting untuk diingat, semakin mahal harga rokok legal, semakin besar kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, ini menjadi potensi masalah yang serius. Kenaikan harga rokok bukan hanya mengancam kelangsungan industri hasil tembakau, tetapi juga bisa memperburuk peredaran rokok ilegal yang sulit dikendalikan.
Melihat situasi ini, tantangan besar menanti bagi produsen rokok dan pemerintah. Kita perlu memastikan agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga melindungi industri dalam negeri dan tenaga kerja yang bergantung padanya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































